Kamis, 08 Mei 2014

Ambalan Pramuka Penegak












Ambalan Pramuka Penegak
Ambalan Penegak atau sering hanya disebut ambalan adalah satuan organik dalam Gerakan Pramuka yang terdiri atas paling banyak 32 orang Pramuka Penegak. Ambalan Penegak dibagi dalam 4 sangga yang masing-masing sangga terdiri atas 6 - 8 orang Pramuka Penegak. Ambalan Penegak merupakan tempat pembinaan Pramuka berusia 16 sampai 20 tahun yang disebut Pramuka Penegak.
Gerakan Pramuka menghimpun anggotanya dalam satuan dan kwartir. Satuan terdepan dalam pembinaan peserta didik adalah Gugusdepan. Dalam Gugusdepan yang lengkap terdapat Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak dan Racana Pandega. Namun jika tidak memungkinkan, sebuah gugusdepan boleh hanya memiliki salah satu satuan saja semisal Ambalan Penegak.
Pembentukan ambalan ini bertujuan untuk memudahkan penghimpunan, pengelolaan, penggerakan dan pengarahan peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan Pramuka Penegak untuk mencapai tujuannya.

Ketentuan umum
  • Ambalan terdiri dari paling banyak 32 orang Pramuka Penegak.
  • Ambalan Penegak putra terpisah dengan Ambalan Penegak putri.
  • Ambalan terdiri dari satuan-satuan kecil yang dinamakan “Sangga” yang masing-masing terdiri dari 6 sampai 8 orang Pramuka Penegak.
  • Pembentukan sangga dilakukan oleh Pramuka Penegak sendiri, dan bila diperlukan dapat dibantu oleh para Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Penegak atau Bantuan Alumni Ambalan.
Kepemimpinan
  • Ambalan dipimpin oleh seorang Pembina Penegak dibantu dua orang Pembantu Pembina. Pembina Penegak sedikitnya berusia 25 tahun sedang Pembantu Pembina sedikitnya berusia 23 tahun.
  • Pembina dan Pembantu Pembina Penegak putra harus dijabat oleh pria sedang Pembina dan Pembantu Pembina Penegak putri harus dijabat oleh Wanita.
  • Tiap sangga dipimpin oleh seorang Pimpinan Sangga (Pinsa) yang dibantu oleh seorang Wakil Pemimpin Sangga. Pinsa dan Wapinsa dipilih dari dan oleh anggota sangga yang bersangkutan.
  • Oleh dan dari para Pemimpin Sangga dipilih seorang untuk melaksanakan tugas di tingkat ambalan yang disebut Pemimpin Sangga Utama dipanggil Pradana.
Anggota Ambalan Penegak
Anggota Ambalan Penegak terdiri atas:
  • Tamu Penegak
Tamu Penegak adalah seorang Pramuka Penggalang yang karena usianya dipindahkan dari Pasukan Penggalang ke Ambalan Penegak, atau pemuda yang berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun yang belum pernah menjadi anggota Gerakan Pramuka. Lamanya menjadi Tamu Penegak paling lama 3 (tiga) bulan. Selama menjadi Tamu Penegak diberi kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan adat-istiadat yang berlaku di Ambalan tersebut. Bagi anggota Ambalan lainnya diberi kesempatan untuk mengenal dan menilai Tamu Penegak tersebut.
Calon Penegak
Calon Penegak ialah Tamu Penegak yang dengan sukarela menyatakan diri sanggup mentaati peraturan dan Adat Ambalan dan diterima oleh semua anggota Ambalan untuk menjadi anggota Ambalan tersebut. Lamanya menjadi Calon Penegak sedikitnya 6 (enam) bulan.
Perpindahan status dari Tamu Penegak menjadi Calon Penegak dilaksanakan dengan upacara sederhana dan dialog yang mengandung pendidikan bagi segenap anggota Ambalan tersebut.
Hak dan kewajiban calon Penegak, antara lain :
1.  Tidak mempunyai hak suara dalam musyawarah.
2.  Mempunyai hak bicara dalam diskusi, pertemuan dan musyawarah.
3.  Harus mengikuti acara Ambalan yang bersangkutan.
4.  Berkewajiban menyelesaikan SKU tingkat Penegak Bantara.
5.  Berkewajiban ikut menjaga dan mengembangkan nama baik Ambalannya.
Setiap Calon Penegak dibina oleh dua orang Penegak Bantara/Laksana dari Ambalan yang bersangkutan.
Penegak
Yang terdiri atas:
1.  Penegak Bantara, yaitu Pramuka Penegak yang telah menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Umum Penegak Bantara
2.  Penegak Laksana, yaitu Pramuka Penegak yang telah menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Umum Penegak Laksana
Dewan Penegak
Untuk mengembangkan kepemimpinan di ambalan, dibentuk Dewan Ambalan Penegak, yang disingkat Dewan Penegak. Dewan Penegak dipimpin oleh seorang ketua yang disebut Pradana dengan susunan sebagai berikut:
  • Seorang ketua yang disebut Pradana.
  • Seorang wakil ketua.
  • Seorang sekretaris yang disebut kerani.
  • Seorang Bendahara.
  • Seorang Pemangku Adat.
Kegiatan, kewenangan, tugas dan mekanisme Dewan Penegak antara lain:
  • Tugas Dewan Ambalan merencanakan dan melaksanakan program berdasarkan Keputusan Musyawarah Penegak.
  • Masa bakti Dewan Ambalan adalah satu tahun.
  • Musyawarah Penegak dilaksanakan sedikitnya 1 (satu) tahun sekali yang dihadiri oleh seluruh anggota Ambalan dengan acara:
1.  Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
2.  Merencanakan kegiatan ambalan yang akan datang.
3.  Membicarakan adat istiadat ambalan.
4.  Memilih pengurus Dewan Ambalan masa bakti berikutnya.
5.  Apabila diperlukan, Ambalan dapat membentuk Sangga. Dalam melaksanakan tugas, Dewan Ambalan dapat membentuk Sangga Kerja.
Dewan Kehormatan
Untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut kehormatan anggota, maka dibentuk Dewan Kehormatan Penegak yang disingkat Dewan Kehormatan dengan anggota yang terdiri atas:
  • Anggota Dewan Ambalan Penegak
  • Pembina dan Pembantu Pembina Penegak (sebagai penasehat)
Dewan Kehormatan Penegak mempunyai wewnang dan kewajiban untuk menentukan:
1.  Pelantikan, pemberian TKK, tanda penghargaan dan lain-lain kepada Pramuka Penegak yang berjasa atau berprestasi.
2.  Pelantikan Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga serta Pradana.
3.  Tindakan terhadap pelanggaran kode kehormatan.
4.  Rehabilitasi anggota Ambalan Penegak.
5.  Anggota yang dianggap melanggar sebelum diambil tindakan diberi kesempatan untuk membela diri dalam rapat Dewan Kehormatan.
6.  :: Ambalan Penegak ::
7.  * Ambalan Penegak beranggotakan paling banyak 40 orang.
8.  * Ambalan Penegak terbagi dalam satuan kecil yang disebut Sangga, masing-masing terdiri dari 5 – 10 orang.
9.  * Setiap Sangga dapat menggunakan Nama sesuai dengan aspirasi mereka, seperti ; Sangga Perintis, Sangga Penegas, Sangga Pendobrak, Sangga Pencoba, dan Sangga Pelaksana.
10.                  * Masing-masing Sangga memilih seorang pemimpin Sangga, dan selanjutnya Pemimpin Sangga terpilih diberi kepercayaan untuk menunjuk wakil Pemimpin Sangga.
11.                  * Para Pemimpin Sangga bermusyawarah untuk memilih salah seorang diantara mereka sebagai Pemimpin Sangga Utama, yang disebut PRADANA. Pradana memimpin Ambalan Penegak dan tetap merangkap jabatan sebagai pemimpin Sangga di Sangganya.
:: Dewan Ambalan ::
12.                  Dewan Ambalan diketuai oleh Pradana. Anggota Dewan Ambalan dipilih dari para Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga, dengan susunan sebagai berikut :
13.                  * seorang Ketua ( Pradana )
14.                  * seorang Wakil Ketua * seorang Sekretaris (Kerani)
15.                  * seorang Bendahara ( Juru Uang )
16.                  * beberapa anggota sesuai dengan kepentingannya (jika dianggap perlu ) Dewan Ambalan mempunyai masa bakti sama dengan masa bakti gugusdepan. Dewan Ambalan berkewajiban mengadakan Musyawarah sedikitnya enam bulan sekali. Dewan Ambalan bertugas untuk merencanakan, melaksanakan dan menilai kegiatan Ambalan dengan selalu berkonsultasi dengan Pembina Ambalan.
:: Dewan Kehormatan ::
17.                  Dewan Kehormatan diketuai oleh Pradana. Susunan Dewan Kehormatan, terdiri dari :
18.                  * Ketua Dewan Kehormatan
19.                  * Wakil Ketua
20.                  * Sekretaris Dewan Kehormatan bertugas untuk membahas dan memutuskan tentang :
21.                  * peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak * pelantikan, perghargaan atas jasa
22.                   pelanggaran terhadap Kode Kehormatan Pramuka Dewan Kerja Penegak
PENGERTIAN
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega merupakan salah satu wadah Pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pandega dalam mengelola segala aktifitas Pramuka Penegak dan Pandega yang berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang bersifat kolegial di tingkat Kwartir.
TUGAS POKOK
Tugas Pokok Dewan Kerja adalah melaksanakan amanat Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Putri Putra (MUSPPANITERA ) dan bertanggung jawab kepada Kwartir.
MACAM DAN URUTAN JABATAN DEWAN KERJA
Macam dan urutan jabatan dalam Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega adalah sebagai berikut :
* Seorang Ketua merangkap anggota.
* Seorang Wakil Ketua merangkap anggota.
* Seorang Sekretaris I merangkap anggota.
* Seorang Sekretaris II merangkap anggota.
* Seorang Bendahara merangkap anggota.
* Beberapa orang anggota yang masuk dalam pembidangan Dewan Kerja. Pembidangan dalam Dewan Kerja :
* Bidang Teknik Kepramukaan ( Tekpram )
* Bidang Kegiatan Operasional ( Giat-Ops )
* Bidang Pembinaan dan Pengembangan ( Bin-Bang )
* Bidang Penelitian dan Evaluasi ( Lit-Ev ) untuk tingkat Cabang dan Ranting dapat menyesuaikan dengan kebutuhan Untuk melaksanakan tugas pembinaan dan pengembangan Dewan Kerja yang ada dalam jajarannya (wilayah binaan) maka ditunjuk anggota Dewan Kerja yang di tugaskan secara khusus.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB Tugas dan tanggung Jawab Dewan Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembagian tugas dan tanggung jawab pengurus Dewan Kerja adalah sebagai berikut:
Ketua Dewan Kerja * Memimpin Dewan Kerja. * Eks. Officio Sebagai Andalan Kwartir. * Membina personil Dewan Kerja. * Melaksanakan amanat MUSPPANITERA dalam mengelola kegiatan Pramuka Penegak Pandega di wilayahnya. * Bersama-sama dengan semua anggota Dewan Kerja bertanggung jawab atas segala kegiatan kepada Kwartir dan MUSPPANITERA.
Wakil Ketua Dewan Kerja * Mewakili ketua apabila ketua berhalangan dengan mandat dari ketua. * Eks. Officio Sebagai Andalan Kwartir. * Melaksanakan fungsi pengawasan atas segala aktivitas Dewan Kerja. * Ikut serta menentukan kebijakan khusus Dewan Kerja. * Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kerja. Sekretaris I Dewan Kerja * Sebagai juru bicara Dewan Kerja dengan sepengetahuan ketua. * Mengatur dan melaksanakan mekanisme dan administrasi Dewan Kerja terutama segi konsepsional. * Mewakili Dewan Kerja apabila ketua dan wakil ketua berhalangan dengan mandat dari ketua. * Ikut serta menentukan kebijakan khusus Dewan Kerja. * Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kerja. Sekretaris II Dewan Kerja * Bersama-sama dengan sekretaris I mengatur dan melaksanakan mekanisme administrasi Dewan Kerja terutama segi operasional. * Mewakili Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris I apabila berhalangan dengan mandat dari ketua. * Menggantikan tugas Sekretaris I apabila yang bersangkutan berhalangan . * Bertindak sebagai Kepala Sekretariat Dewan Kerja. * Ikut serta menentukan kebijakan khusus Dewan Kerja. * Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kerja Bendahara Dewan Kerja * Mengelola keuangan Dewan Kerja. * Merencanakan dan mengawasi penggunaan keuangan kegiatan Dewan Kerja dengan persetujuan Wakil Ketua dan sepengetahuan Ketua. * Mewakili Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I dan Sekretaris II apabila berhalangan dengan mandat dari ketua. * Ikut serta menentukan kebijakan khusus Dewan Kerja. * Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kerja. Ketua-ketua Bidang Dewan Kerja Membantu ketua dan wakil ketua Dewan Kerja dalam memimpin anggota bidangnya sesuai dengan tugas dan tanggung jawab bidangnya masing-masing : * Bidang Teknik Kepramukaan : Merencanakan dan merumuskan pelaksanaan kebijakan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega secara konsepsional. * Bidang Kegiatan Operasional : Merencanakan dan melaksanakan program kerja operasional Dewan Kerja. * Bidang Pembinaan dan Pengembangan : Merencanakan dan Melaksanakan program kerja pendidikan dan latihan atau kegiatan dalam rangka pembinaaan dan pengembangan kualitas pramuka Penegak dan Pandega. * Bidang Penelitian dan Evaluasi : Merencanakan dan melaksanakan program kegiatan penelitian dan evaluasi dalam rangka mendukung pembinaan dan pengembangan kuantitas dan kualitas pramuka Penegak dan Pandega. Anggota Dewan Kerja Mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab secara bersama-sama dalam melaksanakan tugas pokok Dewan Kerja. Anggota Dewan Kerja yang melaksanakan pembinaan Dewan Kerja di wilayah binaannya mempunyai tugas sebagai berikut : * Melaksanakan supervisi dan monitoring secara berkala terhadap laju pertumbuhan dan perkembangan Pramuka Penegak dan Pandega serta permasalahan yang dihadapi untuk kemudian disampaikan kepada Dewan Kerja guna menentukan langkah-langkah kebijakan dan pemecahannya. * Melaksanakan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega melalui Dewan Kerja diwilayah binaannya baik konsepsional maupun bimbingan teknis operasional. * Melaksanakan rapat koordinasi wilayah antar Dewan Kerja dalam wilayah binaannya minimal 1 (satu) tahun sekali guna saling tukar menukar informasi penyelarasan program serta perumusan permasalahan yang dihadapi berikut langkah-langkah pemecahan yang dilakukan untuk kemudian disampaikan kepada Dewan Kerja sebagai Laporan. * Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Dewan Kerja berkonsultasi kepada Andalan Urusan Sekretariat. MUTASI, PENAMBAHAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA Pada dasarnya prosedur mutasi, penambahan dan pemberhentian anggota Dewan Kerja tetap mengikuti aturan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja yang berlaku. Mutasi Anggota * Proses mutasi hendaknya selalu memperlihatkan kemampuan dan kesediaan anggota yang dimutasikan. * Mutasi anggota diatur dan dilaksanakan berdasarkan persetujuan Rapat Pleno Dewan Kerja kemudian diajukan kepada Kwartir untuk mendapat persetujuan. * Penambahan Anggota * Penambahan anggota dilakukan jika terdapat kekosongan jabatan dan atau pengurangan jumlah anggota Dewan Kerja. * Penambahan anggota tetap memperhatikan perimbangan jumlah puteri dan putera. * Calon anggota yang diusulkan oleh Dewan Kerja kepada Kwartir adalah selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak pemberhentian anggota dan dibahas dalam rapat Pleno. * Seorang yang akan diangkat menggantikan anggota yang berhenti dipilih dan diseleksi oleh Dewan Kerja kemudian dibahas dalam rapat Pleno Dewan Kerja untuk disetujui dan diajukan ke Kwartir untuk dikukuhkan. * Calon anggota Dewan Kerja yang akan menggantikan anggota yang berhenti benar-benar memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberhentian Anggota Seorang anggota Dewan Kerja berhenti dari keanggotaannya apabila : * Menikah * Atas permintaan sendiri * Meninggal Dunia * Melanggar kode etik dan kode kehormatan Gerakan Pramuka * Meninggalkan wilayah kedudukan Dewan Kerja dan atau tidak menunjukan keaktifannya selama 6 (enam) bulan berturut-turut tanpa pemberitahuan secara tertulis. * Pemberhentian anggota Dewan Kerja berdasarkan atas pengusulan Rapat Pleno Dewan Kerja yang disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
STRUKTUR ORGANISASI DEWAN KERJA * Ditingkat Nasional disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Nasional, disingkat Dewan Kerja Nasional (DKN) * Ditingkat Daerah disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Daerah, disingkat Dewan Kerja Daerah (DKD) * Ditingkat Cabang disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Cabang, disingkat Dewan Kerja Cabang (DKC)
* Ditingkat Ranting disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Ranting, disingkat Dewan Kerja Ranting (DKR)
MASA BAKTI
* DKN dengan masa bakti 5 Tahun
* DKD dengan masa bakti 5 Tahun
* DKC dengan masa bakti 5 Tahun
* DKR dengan masa bakti 3 Tahu
TUGAS DEWAN AMBALAN PENEGAK
PRADANA
a. Bertanggung jawab pada semua kegiatan Dewan Ambalan Penegak
b. Memimpin organisasi dengan baik
c. Mengkoordinasi anggota Dewan Ambalan Penegak
d. Menyelesaikan setiap masalah yang ada pada Dewan Ambalan Penegak
e. Menjadi contoh yang baik bagi setiap anggota
 KRANI
a. Membantu melaksanakan tugas Pradana
b. Mendampingi Pradana saat rapat
c. Memberi saran pada Pradana dalam mengambil keputusan
d. Bertindak sebagai notulis dan mencatat hal-hal penting dalam suatu rapat
e. Membuat proposal atau surat-surat, dan menyimpannya
JURU ARTA
a. Bertanggung jawab dalam pengeluaran dan pemasukan kas Dewan Ambalan Penegak
b. Membuat bukti-bukti pengeluaran
c. Menyampaikan laporan keuangan tiap bulan
PEMANGKU ADAT
a. Menjadi contoh yang baik bagi siapa saja
b. Memberi sanksi pada Dewan Amabalan Penegak yang melanggar peraturan
c. Mengkoordinasi anggota Dewan Ambalan Penegak
d. Menjunjung tinggi kedisiplinan
KAJIAN KEPRAMUKAAN

a. Mencari materi kegiatan Pramuka
b. Menjadi sumber informasi
c. Merencanakan kegiatan Dewan Ambalan Penegak

EVALUASI DAN PENGEMBANGAN

a. Mengevaluasi kegiatan yang telah terlaksana
b. Memberi kesimpulan tentang hasil kegiatan
c. Menentukan baik buruknya suatu kegiatan
d. Memimpin breaving
e. Mencari solusi dari setiap permasalahan
f. Mempertahankan kelangsungan Pramuka
KEGIATAN KEPRAMUKAAN

a. Menjalankan semua program yang direncanakan Dewan Ambalan Penegak
b. Mengatur dan menjalankan semua kegiatan
c. Bekerja dilapangan atau terjun secara langsung di lokasi
PENGABDIAN MASYARAKAT

a. Meminta ijin apabila ada kegiatan
b. Membantu jalannya setiap kegiatan yang ada
c. Membantu Krani dalam ke-administrasian
d. Sosialisasi dengan masyarakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar