Ambalan Penegak atau sering
hanya disebut ambalan adalah satuan organik dalam Gerakan Pramuka yang terdiri atas paling banyak 32
orang Pramuka Penegak. Ambalan Penegak dibagi dalam 4 sangga yang masing-masing sangga terdiri
atas 6 - 8 orang Pramuka Penegak. Ambalan Penegak merupakan tempat pembinaan
Pramuka berusia 16 sampai 20 tahun yang disebut Pramuka Penegak.
Gerakan Pramuka menghimpun anggotanya dalam satuan dan kwartir. Satuan terdepan dalam
pembinaan peserta didik adalah Gugusdepan. Dalam Gugusdepan yang lengkap terdapat Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan
Penegak dan Racana Pandega. Namun jika tidak memungkinkan, sebuah gugusdepan boleh hanya memiliki
salah satu satuan saja semisal Ambalan Penegak.
Pembentukan ambalan ini bertujuan untuk memudahkan
penghimpunan, pengelolaan, penggerakan dan pengarahan peserta didik dalam
pelaksanaan kegiatan Pramuka Penegak untuk mencapai tujuannya.
Ketentuan umum
- Ambalan terdiri dari paling banyak 32 orang Pramuka Penegak.
- Ambalan Penegak putra terpisah dengan Ambalan Penegak putri.
- Ambalan terdiri dari satuan-satuan kecil yang dinamakan “Sangga” yang masing-masing terdiri dari 6 sampai 8 orang Pramuka Penegak.
- Pembentukan sangga dilakukan oleh Pramuka Penegak sendiri, dan bila diperlukan dapat dibantu oleh para Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Penegak atau Bantuan Alumni Ambalan.
Kepemimpinan
- Ambalan dipimpin oleh seorang Pembina Penegak dibantu dua orang Pembantu Pembina. Pembina Penegak sedikitnya berusia 25 tahun sedang Pembantu Pembina sedikitnya berusia 23 tahun.
- Pembina dan Pembantu Pembina Penegak putra harus dijabat oleh pria sedang Pembina dan Pembantu Pembina Penegak putri harus dijabat oleh Wanita.
- Tiap sangga dipimpin oleh seorang Pimpinan Sangga (Pinsa) yang dibantu oleh seorang Wakil Pemimpin Sangga. Pinsa dan Wapinsa dipilih dari dan oleh anggota sangga yang bersangkutan.
- Oleh dan dari para Pemimpin Sangga dipilih seorang untuk melaksanakan tugas di tingkat ambalan yang disebut Pemimpin Sangga Utama dipanggil Pradana.
Anggota Ambalan Penegak
Anggota Ambalan Penegak terdiri atas:
- Tamu Penegak
Tamu Penegak adalah seorang Pramuka Penggalang yang
karena usianya dipindahkan dari Pasukan Penggalang ke Ambalan Penegak, atau
pemuda yang berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun yang belum pernah menjadi
anggota Gerakan Pramuka. Lamanya menjadi Tamu Penegak paling lama 3 (tiga)
bulan. Selama menjadi Tamu Penegak diberi kesempatan untuk menyesuaikan diri
dengan adat-istiadat yang berlaku di Ambalan tersebut. Bagi anggota Ambalan
lainnya diberi kesempatan untuk mengenal dan menilai Tamu Penegak tersebut.
Calon Penegak
Calon Penegak ialah Tamu Penegak yang dengan sukarela
menyatakan diri sanggup mentaati peraturan dan Adat Ambalan dan diterima oleh
semua anggota Ambalan untuk menjadi anggota Ambalan tersebut. Lamanya menjadi
Calon Penegak sedikitnya 6 (enam) bulan.
Perpindahan status dari Tamu Penegak menjadi Calon
Penegak dilaksanakan dengan upacara sederhana dan dialog yang mengandung
pendidikan bagi segenap anggota Ambalan tersebut.
Hak dan kewajiban calon Penegak, antara lain :
1. Tidak mempunyai hak suara dalam musyawarah.
2. Mempunyai hak bicara dalam diskusi, pertemuan dan musyawarah.
3. Harus mengikuti acara Ambalan yang bersangkutan.
4. Berkewajiban menyelesaikan SKU tingkat Penegak Bantara.
5. Berkewajiban ikut menjaga dan mengembangkan nama baik Ambalannya.
Setiap Calon Penegak dibina oleh dua orang Penegak
Bantara/Laksana dari Ambalan yang bersangkutan.
Penegak
Yang terdiri atas:
1. Penegak Bantara, yaitu Pramuka Penegak yang telah menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Umum Penegak
Bantara
2. Penegak Laksana, yaitu Pramuka Penegak yang telah menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan
Umum Penegak Laksana
Dewan Penegak
Untuk mengembangkan kepemimpinan di ambalan, dibentuk
Dewan Ambalan Penegak, yang disingkat Dewan Penegak. Dewan Penegak dipimpin
oleh seorang ketua yang disebut Pradana dengan susunan sebagai berikut:
- Seorang ketua yang disebut Pradana.
- Seorang wakil ketua.
- Seorang sekretaris yang disebut kerani.
- Seorang Bendahara.
- Seorang Pemangku Adat.
Kegiatan, kewenangan, tugas dan mekanisme Dewan
Penegak antara lain:
- Tugas Dewan Ambalan merencanakan dan melaksanakan program berdasarkan Keputusan Musyawarah Penegak.
- Masa bakti Dewan Ambalan adalah satu tahun.
- Musyawarah Penegak dilaksanakan sedikitnya 1 (satu) tahun sekali yang dihadiri oleh seluruh anggota Ambalan dengan acara:
1. Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
2. Merencanakan kegiatan ambalan yang akan datang.
3. Membicarakan adat istiadat ambalan.
4. Memilih pengurus Dewan Ambalan masa bakti berikutnya.
5. Apabila diperlukan, Ambalan dapat membentuk Sangga. Dalam melaksanakan
tugas, Dewan Ambalan dapat membentuk Sangga Kerja.
Dewan Kehormatan
Untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut kehormatan
anggota, maka dibentuk Dewan Kehormatan Penegak yang disingkat Dewan Kehormatan
dengan anggota yang terdiri atas:
- Anggota Dewan Ambalan Penegak
- Pembina dan Pembantu Pembina Penegak (sebagai penasehat)
Dewan Kehormatan Penegak mempunyai wewnang dan
kewajiban untuk menentukan:
1. Pelantikan, pemberian TKK, tanda penghargaan dan lain-lain kepada Pramuka
Penegak yang berjasa atau berprestasi.
2. Pelantikan Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga serta Pradana.
3. Tindakan terhadap pelanggaran kode kehormatan.
4. Rehabilitasi anggota Ambalan Penegak.
5. Anggota yang dianggap melanggar sebelum diambil tindakan diberi kesempatan
untuk membela diri dalam rapat Dewan Kehormatan.
6. :: Ambalan Penegak ::
7. * Ambalan Penegak beranggotakan paling banyak 40 orang.
8. * Ambalan Penegak terbagi dalam satuan kecil yang disebut Sangga,
masing-masing terdiri dari 5 – 10 orang.
9. * Setiap Sangga dapat menggunakan Nama sesuai dengan aspirasi mereka,
seperti ; Sangga Perintis, Sangga Penegas, Sangga Pendobrak, Sangga Pencoba,
dan Sangga Pelaksana.
10.
* Masing-masing Sangga memilih seorang pemimpin
Sangga, dan selanjutnya Pemimpin Sangga terpilih diberi kepercayaan untuk menunjuk
wakil Pemimpin Sangga.
11.
* Para Pemimpin Sangga bermusyawarah untuk memilih
salah seorang diantara mereka sebagai Pemimpin Sangga Utama, yang disebut
PRADANA. Pradana memimpin Ambalan Penegak dan tetap merangkap jabatan sebagai
pemimpin Sangga di Sangganya.
:: Dewan Ambalan ::
12.
Dewan Ambalan diketuai oleh Pradana. Anggota Dewan
Ambalan dipilih dari para Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga, dengan susunan
sebagai berikut :
13.
* seorang Ketua ( Pradana )
14.
* seorang Wakil Ketua * seorang Sekretaris (Kerani)
15.
* seorang Bendahara ( Juru Uang )
16.
* beberapa anggota sesuai dengan kepentingannya (jika
dianggap perlu ) Dewan Ambalan mempunyai masa bakti sama dengan masa bakti
gugusdepan. Dewan Ambalan berkewajiban mengadakan Musyawarah sedikitnya enam
bulan sekali. Dewan Ambalan bertugas untuk merencanakan, melaksanakan dan
menilai kegiatan Ambalan dengan selalu berkonsultasi dengan Pembina Ambalan.
:: Dewan Kehormatan ::
17.
Dewan Kehormatan diketuai oleh Pradana. Susunan Dewan
Kehormatan, terdiri dari :
18.
* Ketua Dewan Kehormatan
19.
* Wakil Ketua
20.
* Sekretaris Dewan Kehormatan bertugas untuk membahas
dan memutuskan tentang :
21.
* peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak
* pelantikan, perghargaan atas jasa
22.
pelanggaran
terhadap Kode Kehormatan Pramuka Dewan Kerja Penegak
PENGERTIAN
Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan Pandega merupakan salah satu wadah Pembinaan bagi Pramuka
Penegak dan Pandega dalam mengelola segala aktifitas Pramuka Penegak dan
Pandega yang berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang bersifat
kolegial di tingkat Kwartir.
TUGAS POKOK
Tugas Pokok
Dewan Kerja adalah melaksanakan amanat Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega
Putri Putra (MUSPPANITERA ) dan bertanggung jawab kepada Kwartir.
MACAM DAN URUTAN JABATAN DEWAN KERJA
Macam dan urutan jabatan dalam Dewan Kerja Pramuka
Penegak dan Pandega adalah sebagai berikut :
* Seorang Ketua
merangkap anggota.
* Seorang Wakil
Ketua merangkap anggota.
* Seorang
Sekretaris I merangkap anggota.
* Seorang
Sekretaris II merangkap anggota.
* Seorang
Bendahara merangkap anggota.
* Beberapa
orang anggota yang masuk dalam pembidangan Dewan Kerja. Pembidangan dalam Dewan
Kerja :
* Bidang Teknik
Kepramukaan ( Tekpram )
* Bidang
Kegiatan Operasional ( Giat-Ops )
* Bidang
Pembinaan dan Pengembangan ( Bin-Bang )
* Bidang Penelitian
dan Evaluasi ( Lit-Ev ) untuk tingkat Cabang dan Ranting dapat menyesuaikan
dengan kebutuhan Untuk melaksanakan tugas pembinaan dan pengembangan Dewan
Kerja yang ada dalam jajarannya (wilayah binaan) maka ditunjuk anggota Dewan
Kerja yang di tugaskan secara khusus.
TUGAS DAN
TANGGUNG JAWAB Tugas dan tanggung Jawab Dewan Kerja sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. Pembagian tugas dan tanggung jawab pengurus Dewan Kerja adalah
sebagai berikut:
Ketua Dewan
Kerja * Memimpin Dewan Kerja. * Eks. Officio Sebagai Andalan Kwartir. * Membina
personil Dewan Kerja. * Melaksanakan amanat MUSPPANITERA dalam mengelola
kegiatan Pramuka Penegak Pandega di wilayahnya. * Bersama-sama dengan semua
anggota Dewan Kerja bertanggung jawab atas segala kegiatan kepada Kwartir dan
MUSPPANITERA.
Wakil Ketua
Dewan Kerja * Mewakili ketua apabila ketua berhalangan dengan mandat dari
ketua. * Eks. Officio Sebagai Andalan Kwartir. * Melaksanakan fungsi pengawasan
atas segala aktivitas Dewan Kerja. * Ikut serta menentukan kebijakan khusus
Dewan Kerja. * Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kerja. Sekretaris I Dewan
Kerja * Sebagai juru bicara Dewan Kerja dengan sepengetahuan ketua. * Mengatur
dan melaksanakan mekanisme dan administrasi Dewan Kerja terutama segi
konsepsional. * Mewakili Dewan Kerja apabila ketua dan wakil ketua berhalangan
dengan mandat dari ketua. * Ikut serta menentukan kebijakan khusus Dewan Kerja.
* Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kerja. Sekretaris II Dewan Kerja *
Bersama-sama dengan sekretaris I mengatur dan melaksanakan mekanisme
administrasi Dewan Kerja terutama segi operasional. * Mewakili Ketua, Wakil
Ketua dan Sekretaris I apabila berhalangan dengan mandat dari ketua. *
Menggantikan tugas Sekretaris I apabila yang bersangkutan berhalangan . *
Bertindak sebagai Kepala Sekretariat Dewan Kerja. * Ikut serta menentukan
kebijakan khusus Dewan Kerja. * Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kerja
Bendahara Dewan Kerja * Mengelola keuangan Dewan Kerja. * Merencanakan dan
mengawasi penggunaan keuangan kegiatan Dewan Kerja dengan persetujuan Wakil
Ketua dan sepengetahuan Ketua. * Mewakili Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I dan
Sekretaris II apabila berhalangan dengan mandat dari ketua. * Ikut serta
menentukan kebijakan khusus Dewan Kerja. * Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan
Kerja. Ketua-ketua Bidang Dewan Kerja Membantu ketua dan wakil ketua Dewan
Kerja dalam memimpin anggota bidangnya sesuai dengan tugas dan tanggung jawab
bidangnya masing-masing : * Bidang Teknik Kepramukaan : Merencanakan dan
merumuskan pelaksanaan kebijakan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan
Pandega secara konsepsional. * Bidang Kegiatan Operasional : Merencanakan dan
melaksanakan program kerja operasional Dewan Kerja. * Bidang Pembinaan dan
Pengembangan : Merencanakan dan Melaksanakan program kerja pendidikan dan
latihan atau kegiatan dalam rangka pembinaaan dan pengembangan kualitas pramuka
Penegak dan Pandega. * Bidang Penelitian dan Evaluasi : Merencanakan dan
melaksanakan program kegiatan penelitian dan evaluasi dalam rangka mendukung
pembinaan dan pengembangan kuantitas dan kualitas pramuka Penegak dan Pandega.
Anggota Dewan Kerja Mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab secara
bersama-sama dalam melaksanakan tugas pokok Dewan Kerja. Anggota Dewan Kerja
yang melaksanakan pembinaan Dewan Kerja di wilayah binaannya mempunyai tugas
sebagai berikut : * Melaksanakan supervisi dan monitoring secara berkala
terhadap laju pertumbuhan dan perkembangan Pramuka Penegak dan Pandega serta
permasalahan yang dihadapi untuk kemudian disampaikan kepada Dewan Kerja guna
menentukan langkah-langkah kebijakan dan pemecahannya. * Melaksanakan pembinaan
Pramuka Penegak dan Pandega melalui Dewan Kerja diwilayah binaannya baik
konsepsional maupun bimbingan teknis operasional. * Melaksanakan rapat koordinasi
wilayah antar Dewan Kerja dalam wilayah binaannya minimal 1 (satu) tahun sekali
guna saling tukar menukar informasi penyelarasan program serta perumusan
permasalahan yang dihadapi berikut langkah-langkah pemecahan yang dilakukan
untuk kemudian disampaikan kepada Dewan Kerja sebagai Laporan. * Dalam
melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Dewan Kerja berkonsultasi kepada
Andalan Urusan Sekretariat. MUTASI, PENAMBAHAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA Pada
dasarnya prosedur mutasi, penambahan dan pemberhentian anggota Dewan Kerja
tetap mengikuti aturan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja yang berlaku.
Mutasi Anggota * Proses mutasi hendaknya selalu memperlihatkan kemampuan dan
kesediaan anggota yang dimutasikan. * Mutasi anggota diatur dan dilaksanakan
berdasarkan persetujuan Rapat Pleno Dewan Kerja kemudian diajukan kepada
Kwartir untuk mendapat persetujuan. * Penambahan Anggota * Penambahan anggota
dilakukan jika terdapat kekosongan jabatan dan atau pengurangan jumlah anggota
Dewan Kerja. * Penambahan anggota tetap memperhatikan perimbangan jumlah puteri
dan putera. * Calon anggota yang diusulkan oleh Dewan Kerja kepada Kwartir
adalah selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak pemberhentian anggota dan dibahas
dalam rapat Pleno. * Seorang yang akan diangkat menggantikan anggota yang
berhenti dipilih dan diseleksi oleh Dewan Kerja kemudian dibahas dalam rapat
Pleno Dewan Kerja untuk disetujui dan diajukan ke Kwartir untuk dikukuhkan. *
Calon anggota Dewan Kerja yang akan menggantikan anggota yang berhenti benar-benar
memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberhentian Anggota Seorang
anggota Dewan Kerja berhenti dari keanggotaannya apabila : * Menikah * Atas
permintaan sendiri * Meninggal Dunia * Melanggar kode etik dan kode kehormatan
Gerakan Pramuka * Meninggalkan wilayah kedudukan Dewan Kerja dan atau tidak
menunjukan keaktifannya selama 6 (enam) bulan berturut-turut tanpa
pemberitahuan secara tertulis. * Pemberhentian anggota Dewan Kerja berdasarkan
atas pengusulan Rapat Pleno Dewan Kerja yang disetujui oleh 2/3 dari jumlah
anggota yang hadir.
STRUKTUR
ORGANISASI DEWAN KERJA * Ditingkat Nasional disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak
dan Pandega Nasional, disingkat Dewan Kerja Nasional (DKN) * Ditingkat Daerah
disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Daerah, disingkat Dewan Kerja
Daerah (DKD) * Ditingkat Cabang disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega
Cabang, disingkat Dewan Kerja Cabang (DKC)
* Ditingkat
Ranting disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Ranting, disingkat
Dewan Kerja Ranting (DKR)
MASA BAKTI
* DKN dengan
masa bakti 5 Tahun
* DKD dengan
masa bakti 5 Tahun
* DKC dengan
masa bakti 5 Tahun
* DKR dengan
masa bakti 3 Tahu
TUGAS DEWAN AMBALAN PENEGAK
PRADANA
a. Bertanggung jawab pada semua kegiatan Dewan Ambalan Penegak
b. Memimpin organisasi dengan baik
c. Mengkoordinasi anggota Dewan Ambalan Penegak
d. Menyelesaikan setiap masalah yang ada pada Dewan Ambalan Penegak
e. Menjadi contoh yang baik bagi setiap anggota
a. Bertanggung jawab pada semua kegiatan Dewan Ambalan Penegak
b. Memimpin organisasi dengan baik
c. Mengkoordinasi anggota Dewan Ambalan Penegak
d. Menyelesaikan setiap masalah yang ada pada Dewan Ambalan Penegak
e. Menjadi contoh yang baik bagi setiap anggota
KRANI
a. Membantu melaksanakan tugas Pradana
b. Mendampingi Pradana saat rapat
c. Memberi saran pada Pradana dalam mengambil keputusan
d. Bertindak sebagai notulis dan mencatat hal-hal penting dalam suatu rapat
e. Membuat proposal atau surat-surat, dan menyimpannya
a. Membantu melaksanakan tugas Pradana
b. Mendampingi Pradana saat rapat
c. Memberi saran pada Pradana dalam mengambil keputusan
d. Bertindak sebagai notulis dan mencatat hal-hal penting dalam suatu rapat
e. Membuat proposal atau surat-surat, dan menyimpannya
JURU ARTA
a. Bertanggung jawab dalam pengeluaran dan pemasukan kas Dewan Ambalan Penegak
b. Membuat bukti-bukti pengeluaran
c. Menyampaikan laporan keuangan tiap bulan
a. Bertanggung jawab dalam pengeluaran dan pemasukan kas Dewan Ambalan Penegak
b. Membuat bukti-bukti pengeluaran
c. Menyampaikan laporan keuangan tiap bulan
PEMANGKU ADAT
a. Menjadi contoh yang baik bagi siapa saja
b. Memberi sanksi pada Dewan Amabalan Penegak yang melanggar peraturan
c. Mengkoordinasi anggota Dewan Ambalan Penegak
d. Menjunjung tinggi kedisiplinan
a. Menjadi contoh yang baik bagi siapa saja
b. Memberi sanksi pada Dewan Amabalan Penegak yang melanggar peraturan
c. Mengkoordinasi anggota Dewan Ambalan Penegak
d. Menjunjung tinggi kedisiplinan
KAJIAN KEPRAMUKAAN
a. Mencari materi kegiatan Pramuka
b. Menjadi sumber informasi
c. Merencanakan kegiatan Dewan Ambalan Penegak
EVALUASI DAN PENGEMBANGAN
a. Mengevaluasi kegiatan yang telah terlaksana
b. Memberi kesimpulan tentang hasil kegiatan
c. Menentukan baik buruknya suatu kegiatan
d. Memimpin breaving
e. Mencari solusi dari setiap permasalahan
f. Mempertahankan kelangsungan Pramuka
KEGIATAN KEPRAMUKAAN
a. Menjalankan semua program yang direncanakan Dewan Ambalan Penegak
b. Mengatur dan menjalankan semua kegiatan
c. Bekerja dilapangan atau terjun secara langsung di lokasi
PENGABDIAN MASYARAKAT
a. Meminta ijin apabila ada kegiatan
b. Membantu jalannya setiap kegiatan yang ada
c. Membantu Krani dalam ke-administrasian
d. Sosialisasi dengan masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar